SIM Baru Pake Micro Chip Lho!!!

Sekarang ini perkembangan teknologi di dunia Otomotif semakin pesat saja tidak hanya teknologi didalam mobil itu sendiri, tetapi juga alat penunjangnya. SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM merupakan suatu surat yang wajib di bawa bila seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM seseorang wajib berumur 17 tahun untuk SIM A(Mobil) dan umur 16 tahun untuk SIM C(motor). Ada peribahasa yang mengatakan “Peraturan di buat untuk di langgar” dan sepertinya peribahasa itu ada benarnya juga. Buktinya banyak orang masih memakai SIM palsu karena umurnya belum bisa melewati syarat yang ditentukan. Oleh karena itu, rencananya mulai besok (1/7) pihak Samsat Jakarta akan menerbitkan SIM yang sudah dilengkapi oleh Mikro Chip. Mikro Chip? Ya, Mikro Chip. Mikro Chip itu sendiri akan di letakan pada bagian belakang SIM. Mikro Chip sendiri memiliki kenggulan diantaranya SIM tidak dapat dipalsukan dan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SIM akan tercatat secara online oleh alat yang di bawa selalu oleh petugas.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s