Penjualan mobil di Dunia memang sedang mengalami penurunan yang cukup tinggi. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh tetap menurunnya daya beli masyarakat dalam membeli mobil. Selama periode bulan Maret saja, AS mengalami penurunan dari tingkat penjualan sekitar 37% yang mana penurunan jumlah penjualan terbesar disumbang oleh dua produsen terbesar di dunia yang hampir bangkrut juga yaitu GM (General Motors) sebesar 45% dan Chrysler sebesar 49%. Di Jepang penurunan jumlah penjualan juga mengalami penurunan sebesar 23.5% dan disusul oleh negara tetangganya yaitu korea yang mencapai 18.8% dan Jerman yang sampai 40%. Kondisi berbeda dialami Prancis dimana penjualan mobil pada bulan Maret 2009 naik 8.1%. Hasil ini diperoleh setelah pemerintah Prancis mulai memberlakukan intensif mulai 1.000 euro kepada para warganya yang ingin menukar kendaraan lamanya.
Menurut pakar otomotif Indonesia, menilai bahwa Indonesia mampu bertahan dari ancaman krisis global yang melanda dunia otomotif Dunia. Menurut pakar industri otomotif, Indonesia akan benar-benar mengalami krisis apabila para ATPM sampai memberi diskon besar-besar seperti lebih dari 80% atau apabila hingga beli satu dapat dua. Sebagai buktinya saja, ATPM PT. Honda Prospect Motor mampu membukukan penjualan mobilnya pada bulan Maret 2009 hingga 2597unit atau naik sekitar 10.4% dari penjualan bulan Febuari 2009 hanya hanya 2353unit…
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang
digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku
untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya
membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar
terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini
sudah terlampau sesat dan bejat.
Permasalahan, kondisi seperti ini akan dibiarkan sampai kapan??
Sistem pemerintahan jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini.
Lalu siapa yang mau perduli?