Banyak pabrikan-pabrikan yang memasok mobil di Indonesia raya ini setuju mendengar pemerintah yang mengharuskan setiap mobil produksi tahun 2007 lulus tes euro II, karena untuk membuat mobil lulus euro II tidaklah terlalu susah. Syaratnya hanyalah mobil itu harus memiliki ECU untuk mengatur emisi gas buang, dan yang terakhir Catalitic Converter (CC). CC memiliki masa waktunya juga yaitu sekitar 5 tahun sekali harus di periksa. CC bentuknya seperti tabung dan didalamnya berisi untaian kawat yang seperti sarang tawon. Fungsi dari CC ini yaitu mengubah dan mereduksi gas beracun seperti CO, CO2, NitrogenOksida, dll. Tetapi tahukah anda sejarah dari terbentuknya sistem Euro ini? Ya, dilihat dari namanya sistem ini lahir di UNI EROPA sana yang mereka menginginkan mobil yang kadar gas buangnya sekita 140-160gr/km. Euro I lahir pada tahun 1992 selang 4 tahun kemudian standard dinaikan menjadi Euro II tepatnya tahun 1996. Euro III diresmikan pada tahun 2000 dan Euro IV telah disetujui oleh negar-negara Eropa pada tahun 2005. Euro V dan VI sendiri rencananya akan disetujui masing-masing pada tahun 2009 dan 2014. Melihat kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia tertinggal sekitar 10tahun dari negara UNI EROPA karena sekarang Indonesia masih menggunakan standard Euro II. Gimana nih pemerintah Indonesia masa ketinggalan sama India yang sekarang sudah menggunakan standard Euro III dan akan menggunakan Euro IV di tahun 2008 ini…